Asuransi Mobil All Risk merupakan sebuah produk asuransi mobil yang menawarkan proteksi penuh terhadap kendaraan dari berbagai kerusakan, dari kerusakan kecil / sebagain (Partial Loss) hingga kerusakan total (Total Loss), selain itu produk asuransi mobil yang satu ini juga memberikan perlindungan terhadap mobil hilang karena pencurian, perampokan atau penyebab lainnya.
Kerusakan kecil yang di maksud disini semisal mobil baret, penyok,lampu pecah, kaca spion patah / copot dan lecet dan kerusakan besat adalah akibat tabrakan parah yang menyebabkan kondisi mobil ringsek dan nyaris tidak dapat digunakan.
Dan asuransi mobil All Risk merupakan salah satu dari dua jenis asuransi mobil yang sedang populer di tanah air, jenis lainnya adalah TLO / Total Loss. Dan di posting selanjutnya akan saya bahas mengenai TLO ini.
Dan biaya premi asuransi mobil All Risk jauh lebih mahal dibandingkan dengan TLO, ini dikarenakan cakupannya yang lebih luas. Dimana pemegang polis bisa melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk kerusakan-kerusakan kecil, seperti body mobil penyok, spion patah, lampu pecah atau kerusakan lainnya hingga kerusakan berat / mobil ringsek dan hilang.
Sekarang ini banyak pemilik mobil ingin mengasuransikan mobilnya karena ingin sedia payung sebelum hujan. Karena apapun bisa terjadi di jalan raya. Oleh karenanya jika anda termasuk yang sedang tertarik ingin membeli produk asuransi mobil All Risk, maka berikut syarat umum yang biasa ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi mobil di Indonesia. Silahkan di baca dan di pelajari kawan.
Syarat umum asuransi All Risk.
Dan besaran premi yang dikenakan ialah dikarenakan beberapa faktor seperti jenis kendaraan (Tahun dan kondisinya) dan juga harga kendaraan tersebut di pasaran. Jika mobil anda mahal, maka semakin tinggi pula biaya premi yang harus dikeluarkan. Akan tetapi anda tidak perlu terlalu risau karena premi asuransi mobil cukup dibayarkan satu kali setiap tahun.
Read More »
Kerusakan kecil yang di maksud disini semisal mobil baret, penyok,lampu pecah, kaca spion patah / copot dan lecet dan kerusakan besat adalah akibat tabrakan parah yang menyebabkan kondisi mobil ringsek dan nyaris tidak dapat digunakan.
Dan asuransi mobil All Risk merupakan salah satu dari dua jenis asuransi mobil yang sedang populer di tanah air, jenis lainnya adalah TLO / Total Loss. Dan di posting selanjutnya akan saya bahas mengenai TLO ini.
Dan biaya premi asuransi mobil All Risk jauh lebih mahal dibandingkan dengan TLO, ini dikarenakan cakupannya yang lebih luas. Dimana pemegang polis bisa melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk kerusakan-kerusakan kecil, seperti body mobil penyok, spion patah, lampu pecah atau kerusakan lainnya hingga kerusakan berat / mobil ringsek dan hilang.
Sekarang ini banyak pemilik mobil ingin mengasuransikan mobilnya karena ingin sedia payung sebelum hujan. Karena apapun bisa terjadi di jalan raya. Oleh karenanya jika anda termasuk yang sedang tertarik ingin membeli produk asuransi mobil All Risk, maka berikut syarat umum yang biasa ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi mobil di Indonesia. Silahkan di baca dan di pelajari kawan.
Syarat umum asuransi All Risk.
- Usia minimum 17 tahun.
- Telah memiliki SIM dan STNK mobil.
- Fotokopi KTP, SIM juga STNK.
- Foto kendaraan yang ingin di asuransikan.
Dan besaran premi yang dikenakan ialah dikarenakan beberapa faktor seperti jenis kendaraan (Tahun dan kondisinya) dan juga harga kendaraan tersebut di pasaran. Jika mobil anda mahal, maka semakin tinggi pula biaya premi yang harus dikeluarkan. Akan tetapi anda tidak perlu terlalu risau karena premi asuransi mobil cukup dibayarkan satu kali setiap tahun.




